Komisi II DPR: Guru PPPK Bisa Jadi PNS Jawab Harapan Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati kebijakan pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesepakatan ini dianggap sebagai jawaban atas harapan masyarakat dan kekhawatiran terkait masa depan tenaga pendidik honorer. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa langkah ini menjadi harapan nyata bagi para guru PPPK yang selama ini menghadapi ketidakpastian status. Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo dan berbagai menteri terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.29
Pemerintah Siapkan Seleksi Guru PPPK Jadi ASN, Komisi II: Berbasis Kebutuhan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 14.55
Pemda Dilarang Rekrut ASN Baru, Komisi II DPR Minta Pemetaan ASN di Sektor Esensial
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 14.01
Siap-Siap, Guru PPPK Berkesempatan Jadi PNS Mulai 2027, Cek Ketentuannya
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.38
Waka Komisi II DPR Apresiasi Kebijakan Pemerintah soal Penataan Guru PPPK
Berita terkait
2 Wamen Memberi Kepastian soal Guru PPPK & PPPK Paruh Waktu, Satunya Mengingatkan Hal Krusial
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 05.02
Sekda Bilang Guru PPPK jadi PNS Memang Sudah Waktunya, Dewan Ikut Gembira
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 04.40
Komisi II Rapat Bareng LAN, Soroti Potensi Efisiensi Kinerja ASN karena AI
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 15.14
Rapat Bareng LAN, Waka Komisi II DPR Soroti Potensi Efisiensi ASN karena AI
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.54