Komisi II DPR: Guru PPPK Bisa Jadi PNS Jawab Harapan Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati kebijakan pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesepakatan ini dianggap sebagai jawaban atas harapan masyarakat dan kekhawatiran terkait masa depan tenaga pendidik honorer. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa langkah ini menjadi harapan nyata bagi para guru PPPK yang selama ini menghadapi ketidakpastian status. Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo dan berbagai menteri terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 16.15
Guru PPPK Bisa Daftar CPNS 2027, Purbaya Pastikan APBN Tak Jebol
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.37
DPR-Pemerintah Finalisasi Kebijakan, Guru PPPK Dapat Kepastian Status
Berita terkait
Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.48
Komisi II DPR Dukung Program Beasiswa Luar Negeri ASN Kemendagri-Pemda
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.25
Kepala Inspektorat Banda Aceh Diciduk saat Berhubungan Sesama Jenis di Kantor
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 17.30
DPR Dukung Larangan Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Rekrut Pegawai Baru: Kita Perjuangkan Adanya Sanksi di RUU ASN
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.48