Pemerintah Siapkan Seleksi Guru PPPK Jadi ASN, Komisi II: Berbasis Kebutuhan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah sediakan seleksi guru PPPK jadi ASN pusat di Kemendikbud. Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno apresiasi langkah ini, tapi tekankan jangan cuma soal status kepegawaian. Harus jadi bagian reformasi tata kelola SDM pendidikan nasional. Kebijakan ini sekaligus buat basis data kebutuhan guru lebih akurat dan distribusi sesuai kebutuhan riil tiap wilayah.
Romy ingatkan, pengelolaan guru harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional, bukan batas administratif pemerintahan. Guru di daerah 3T, kepulauan, perbatasan, dan kekurangan tenaga pendidik harus dapat prioritas. Perlu data kebutuhan guru berbasis wilayah dan mata pelajaran jadi dasar penentuan formasi dan penempatan.
Komisi II dukung kebijakan ini asal ada jaminan status, pemerataan distribusi, dan keberlanjutan fiskal. Pemerintah juga rencanakan guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu pada 2027. Tujuannya, tiap anak Indonesia punya akses guru berkualitas, termasuk di pelosok 3T.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 09.24
Guru PPPK Paruh Waktu Batal Demo, Ratna: Baru Ada di Pemerintahan Presiden Prabowo
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.31
Penjelasan Mendikdasmen soal Mekanisme Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu menjadi ASN Penuh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 14.55
Pemda Dilarang Rekrut ASN Baru, Komisi II DPR Minta Pemetaan ASN di Sektor Esensial
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.45
Bang Bahra Bilang Guru PPPK Harus Berterima Kasih kepada Pak Prabowo
Berita terkait
Tahun Depan Seluruh Guru PPPK Bisa Tenang, yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 05.36
Komisi II Rapat Bareng LAN, Soroti Potensi Efisiensi Kinerja ASN karena AI
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 15.14
Rapat Bareng LAN, Waka Komisi II DPR Soroti Potensi Efisiensi ASN karena AI
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.54
Komisi II DPR: Guru PPPK Bisa Jadi PNS Jawab Harapan Masyarakat
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.17