Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Izinkan Pesawat Asing Tangani Karhutla, Bisa Pindah Lokasi

Kementerian Perhubungan membuka izin penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing untuk mendukung pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penanganan dampak bencana. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pesawat yang telah mendapatkan izin dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan penanganan karhutla sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021.

Aspek keselamatan dan kelaikudaraan pesawat tetap menjadi perhatian pemerintah. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melakukan pengawasan serta sertifikasi, termasuk terhadap perubahan atau modifikasi pesawat yang dibutuhkan untuk operasi pemadaman karhutla. Setelah persyaratan teknis dan sertifikasi terpenuhi, kegiatan penerbangan menjadi tanggung jawab operator dengan tetap mengikuti ketentuan dalam Air Operator Certificate (AOC).

Penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak berwenang seperti BNPB/BPBD, pemerintah daerah, dan instansi pengguna pesawat. Dampak karhutla juga mengganggu sektor transportasi udara, seperti kabut asap di Kalimantan Barat yang menyebabkan delay penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak, dengan lebih dari 20 penerbangan terdampak.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait