Polri Usut Karhutla Kalimantan-Sumatera: 72 Orang Jadi Tersangka, Aktor Diburu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Polda, termasuk Riau, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan. Penyidik menduga sebagian besar kebakaran disebabkan oleh pembukaan lahan secara sengaja, bukan faktor alam. Sebagian besar tersangka merupakan petani dan pekerja serabutan yang membakar lahan untuk keperluan pertanian, seperti penanaman sawit. Polri juga menyita barang bukti seperti korek api, botol solar, dan parang sebagai bukti pembakaan lahan.
Hingga 22 Agustus 2026, total luas lahan yang terbakar secara nasional mencapai 64.341 hektare, dengan 39.959 hektare (62 persen) berhasil dipadamkan dan dikendalikan. Pada tanggal yang sama, terdapat 48.656 hotspot terdeteksi, dari mana 7.872 titik api aktif terkonfirmasi setelah verifikasi lapangan. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan titik api terbanyak, diikuti Riau dan Sumatera Selatan.
Untuk mempercepat penanganan, Polri menerapkan mekanisme respons cepat dengan target gerak 1-2 jam setelah deteksi hotspot. Personel sebanyak 71.714 orang dari Korshabara dan Korbrimob siap digerakkan, didukung oleh dua helikopter untuk water bombing dan drone yang dapat membawa delapan bola pemadam. Polri juga akan menelusuri aliran transaksi keuangan untuk mengungkap pihak yang mungkin memerintahkan atau membiayai pembakaran, dengan kolaborasi PPATK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.41
Ulah 72 Tersangka Karhutla yang Disebut Kejahatan Luar Biasa
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.28
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 17.36
Polri tetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan Polda
Berita terkait
Polri: Mayoritas Kebakaran Hutan Terjadi karena Dibakar, Bukan Faktor Alam
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 17.47
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48
Bukan Cuma Pelaku Lapangan, Komisi III DPR Dorong Polri Usut Dalang Karhutla
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 10.00