Pemerintah Kaji Insentif Kendaraan Listrik Berbasis TKDN untuk Perkuat Industri Lokal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mulai mengkaji skema insentif kendaraan listrik (EV) yang menitikberatkan pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai tolok ukur utama. Kajian ini dilakukan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa besaran insentif akan disesuaikan dengan kontribusi komponen lokal pada setiap produk kendaraan listrik. Semakin tinggi nilai TKDN, semakin besar insentif yang akan diberikan pemerintah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merancang formula insentif tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Langkah ini bertujuan agar pengembangan ekosistem EV tidak hanya menciptakan pasar, tetapi juga meningkatkan kapasitas produksi serta keterlibatan industri komponen dalam negeri.
Pemerintah telah menetapkan target peningkatan nilai minimum TKDN kendaraan listrik secara bertahap dalam peta jalan nasional. Peningkatan target TKDN ini diharapkan mendorong pelaku industri otomotif tidak hanya fokus pada perakitan, tetapi juga memperluas investasi pada rantai pasok dan manufaktur komponen utama di dalam negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 12.41
Pemerintah kaji insentif kendaraan listrik berbasis TKDN
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.05
Menperin Target TKDN Mobil Listrik RI Naik Jadi 80% di 2030, Caranya?
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.37
Kata-Kata Menperin Saat Meresmikan Pabrik BYD Rp11,7 T di Subang
Berita terkait
INDEF Ingatkan Baterai NMC Bisa Bikin Harga MOLINAS Mahal
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.40
New Front Group Siapkan Investasi USD1 Miliar Bangun Ekosistem Motor Listrik RI
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 15.40
Kejar Produksi 1 Juta Motor Listrik, Prabowo Siapkan Insentif untuk Industri Lokal
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 18.40
Prabowo Bakal Turunkan Bunga Cicilan Motor Listrik, Upayakan Tanpa DP
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.10