Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Senayan Minta Tidak Hanya Guru PNS, PPPK, dan P3K PW yang Dialihkan jadi ASN Pusat

Pemerintah membahas rencana pengalihan status guru ASN di daerah—termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu—menjadi ASN pemerintah pusat. Hal ini dibahas secara resmi dalam Rapat Koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026), yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dan Menag Nasaruddin Umar.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan pendidikan: PAUD, TK, SD, dan SMP jadi kewenangan kabupaten/kota; SMA/SMK kewenangan provinsi; pendidikan tinggi kewenangan pusat. Mendagri Tito menyatakan pemerintah pusat berwenang mengambil langkah atas persoalan tenaga pendidik.

Solusi yang diusulkan: mengalihkan status guru ke ASN pusat, lalu menempatkan mereka di daerah yang kekurangan guru agar distribusi tenaga pendidik lebih merata.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait