Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat mengalokasikan Rp 18,9 triliun untuk 546 pemda guna membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu serta dukungan pembangunan. Dana ini berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Muhammad Khozin dari Komisi II DPR memberi apresiasi atas kebijakan ini sekaligus menyampaikan peringatan penting. Ia menyoroti bahwa mayoritas pemda masih mengalami masalah fiskal dan perlu perbaikan tata kelola keuangan daerah. Khozin menekankan pentingnya instrumen Transfer ke Daerah (TKD) dalam anggaran 2027 agar otonomi daerang dapat berjalan sesuai dengan kewenangannya. Tanpa dukungan keuangan yang memadai, delegasi kewenangan hanya menjadi pseudo authority.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.30
Rp 20,5 T Telah Mengalir ke 490 Pemda, Purbaya: Cukup untuk Bayar Gaji PPPK
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.45
Lengkap! Ini Rincian Bantuan Prabowo ke Pemda Buat Bayar Gaji PNS-PPPK
Berita terkait
Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas di Rakor 4 Menteri, Semoga Terealisasi
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 06.36
Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Pemda Kesulitan Membayar Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Dampak Kewenangan Semu
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 05.03
5 Berita Terpopuler: Pusat Mengucurkan Dana, Pemda Sudah Terima Surat Resmi, Tingkat Kesejahteraan PPPK Malah Turun
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 07.39