Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat mengalokasikan Rp 18,9 triliun untuk 546 pemda guna membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu serta dukungan pembangunan. Dana ini berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Muhammad Khozin dari Komisi II DPR memberi apresiasi atas kebijakan ini sekaligus menyampaikan peringatan penting. Ia menyoroti bahwa mayoritas pemda masih mengalami masalah fiskal dan perlu perbaikan tata kelola keuangan daerah. Khozin menekankan pentingnya instrumen Transfer ke Daerah (TKD) dalam anggaran 2027 agar otonomi daerang dapat berjalan sesuai dengan kewenangannya. Tanpa dukungan keuangan yang memadai, delegasi kewenangan hanya menjadi pseudo authority.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.30
Rp 20,5 T Telah Mengalir ke 490 Pemda, Purbaya: Cukup untuk Bayar Gaji PPPK
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.45
Lengkap! Ini Rincian Bantuan Prabowo ke Pemda Buat Bayar Gaji PNS-PPPK
Berita terkait
Sebelum Dicopot, Purbaya Masih Rapat dengan DPD RI: Bahas TKD hingga Dana Pemda Mengendap
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.37
Membaca Pernyataan Menkeu Purbaya, PPPK Paruh Waktu Pasti Bergembira
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 05.02
Menkeu sebut siap suntikan dana untuk daerah alami kendala keuangan
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 18.26
Komisi II Tunggu KemenPANRB soal Pengalihan Biaya Guru PPPK ke Pemerintah Pusat
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 15.27