Lengkap! Ini Rincian Bantuan Prabowo ke Pemda Buat Bayar Gaji PNS-PPPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyalurkan bantuan keuaran sebesar Rp 18,9 triliun ke 497 Pemda yang mengalami tekanan fiskal. Bantuan disalurkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Dana terdiri dari Rp 12,8 triliun untuk penggajian ASN/PPPK, Rp 1,1 triliun untuk daerah 3T, serta Rp 5 triliun sebagai cicilan KB DBH. Sebelum ditransfer, Pemda diminta mengoptimalkan penghematan pada anggaran tidak prioritas seperti perjalanan dinas dan monarki.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.01
Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 05.03
Pemda Kesulitan Membayar Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Dampak Kewenangan Semu
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.30
Rp 20,5 T Telah Mengalir ke 490 Pemda, Purbaya: Cukup untuk Bayar Gaji PPPK
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.58
Pemerintah Siapkan Rp 19 Triliun Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK
Berita terkait
Pemerintah Siap Guyur 490 Daerah Bantuan Rp20,5 T, Cair Bulan Ini
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 19.03
Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas di Rakor 4 Menteri, Semoga Terealisasi
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 06.36
Ramai di TikTok Tanya Gaji PNS Naik, Purbaya: Masih Dibicarakan!
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.42
DPD Minta Transfer Daerah Tak Dipukul Rata: Sesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 09.52