Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Satukan Data Tanah dan Pajak, NIB-NOP Wajib Dipadankan

Pemerintah Indonesia mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah melalui Surat Edaran Bersama Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tanggal 10 Agustus 2026. Tujuan utama adalah memadukan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dengan proses pendaftaran tanah melalui pemadanan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi ini menghubungkan basis data ATR/BPN dengan Pemda secara elektronik, mempercepat proses balik nama dan sertifikasi tanah serta meningkatkan penegakan BPHTB. Data yang ditukar meliputi identitas wajib pajak, objek pajak, hak atas tanah, nilai transaksi, dan status penerimaan setoran. Jika NIB dan NOP belum dipadukan, pemerintah daerah dan kantor pertanahan wajib membuat rencana pemadanan bertahap sesuai target yang disepakati.

Berita terkait