Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sepakat Perkuat Layanan Pertanahan

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN sepakat memperkuat layanan pertanahan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan SEB bertujuan meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN, serta memberi kepastian standar waktu dan mekanisme pelayanan. Inti utama SEB adalah koordinasi antara Pemda dan BPN di seluruh provinsi, kawasan, dan kota untuk mempermudah masyarakat membayar BPHTB. Selama ini layanan pertanahan menghadapi kendala teknis seperti integrasi data yang belum optimal dan kapasitas SDM yang belum merata, sehingga proses penerbitan BPHTB lambat dan memicu komplain masyarakat karena pengurusan sertifikat ikut lama.

Melalui SEB ini, kualitas layanan diharapkan meningkat. Mendagri meminta kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah. SEB juga menjadi payung hukum untuk memperkuat integrasi dan koordinasi antarlembaga, serta diharapkan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait