Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sepakat Perkuat Layanan Pertanahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN sepakat memperkuat layanan pertanahan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan SEB bertujuan meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN, serta memberi kepastian standar waktu dan mekanisme pelayanan. Inti utama SEB adalah koordinasi antara Pemda dan BPN di seluruh provinsi, kawasan, dan kota untuk mempermudah masyarakat membayar BPHTB. Selama ini layanan pertanahan menghadapi kendala teknis seperti integrasi data yang belum optimal dan kapasitas SDM yang belum merata, sehingga proses penerbitan BPHTB lambat dan memicu komplain masyarakat karena pengurusan sertifikat ikut lama.
Melalui SEB ini, kualitas layanan diharapkan meningkat. Mendagri meminta kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah. SEB juga menjadi payung hukum untuk memperkuat integrasi dan koordinasi antarlembaga, serta diharapkan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.10
Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 17.15
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR Teken SEB
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.11
Perkuat Pertanahan, Kemendagri & ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.04
Pemerintah Integrasikan Data PBB, Pendapatan Daerah Dibidik Melonjak
Berita terkait
BGN Integrasikan Data Dukcapil Agar Penerima Manfaat MBG Tepat Sasaran
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 06.50
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPR Teken SEB Layanan BPHTB
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.25
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.28
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Rampung Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.25