Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Integrasikan Data PBB, Pendapatan Daerah Dibidik Melonjak

Pemerintah mengintegrasikan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan data pertanahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Integrasi dilakukan dengan menyelaraskan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB dengan Nomor Induk Bidang (NIB) dalam sistem pertanahan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menargetkan peningkatan PAD dari PBB hingga 100 persen tanpa menaikkan tarif. Integrasi data telah diterapkan di Kabupaten Sragen, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, dengan hasil peningkatan PAD yang terlihat. Langkah ini juga bertujuan membuat informasi wajib pajak dan objek pajak di bidang pertanahan lebih transparan, termasuk data luas bidang tanah dan tarif pajak.

Selain integrasi data, pemerintah mendorong sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara pemerintah daerah dan ATR/BPN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan BPHTB menjadi sumber PAD yang penting, namun masih terdapat kendala seperti keterbatasan SDM, data yang belum terintegrasi, dan proses penerbitan yang lambat. Oleh karena itu, Tito meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan kantor pertanahan di wilayah masing-masing untuk mempercepat proses dan meningkatkan PAD.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait