Perkuat Pertanahan, Kemendagri & ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang mekanisme setoran dan penelitian BPHTB untuk pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan perpajakan. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (10/8/2026). SEB ini bertujuan meningkatkan sinergi pemerintah daerah dengan ATR/BPN serta memberikan kepastian standar waktu dan mekanisme pelayanan BPHTB.
Sebelumnya, integrasi data pertanahan belum optimal dan kapasitas SDM belum merata, menyebabkan penerbitan BPHTB lambat. Akibatnya, pengurusan sertifikat tanah ikut tertunda dan memicu komplain masyarakat. Melalui SEB, kepala daerah diminta menugaskan Bapenda berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah. Aturan ini menjadi payung hukum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, diharapkan mempercepat layanan BPHTB, meningkatkan PAD, dan mempermudah masyarakat.
Dalam acara yang sama, disosialisasikan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang perumahan rakyat. Tito meminta daerah menyambut program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Daerah yang tidak mengusulkan program tidak akan diprioritaskan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 17.15
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR Teken SEB
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.25
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPR Teken SEB Layanan BPHTB
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.35
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sepakat Perkuat Layanan Pertanahan
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.04
Pemerintah Integrasikan Data PBB, Pendapatan Daerah Dibidik Melonjak
Berita terkait
Pemerintah Satukan Data Tanah dan Pajak, NIB-NOP Wajib Dipadankan
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.00
Mendagri Lakukan ini Buat Pastikan Bansos Tepat Sasaran
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 18.50
Mendagri Tegaskan Registrasi Bansos Gratis, Tak Ada Celah Pungli Agen
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.30
Pemerintah Rombak Data Bansos, Mendagri Sebut Status Desil Bisa Berubah
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.49