Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR Teken SEB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB, Pendaftaran Tanah, serta Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan. SEB ini bertujuan memperkuat layanan BPHTB dan pertanahan, meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN, serta memberikan kepastian standar waktu dan mekanisme pelayanan.
Sebelumnya, integrasi data yang belum optimal dan kapasitas SDM yang tidak merata menyebabkan proses penerbitan BPHTB lambat, berdampak pada keluhan masyarakat dan terhambatnya pengurusan sertifikat. SEB menjadi payung hukum agar Bapenda berkoordinasi dengan perwakilan BPN di kabupaten/kota. Integrasi dan percepatan layanan diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam acara yang sama, disosialisasikan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang program perumahan rakyat, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Mendagri meminta Pemda aktif mengusulkan program tersebut; daerah yang tidak mengajukan akan kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan perumahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.11
Perkuat Pertanahan, Kemendagri & ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.35
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sepakat Perkuat Layanan Pertanahan
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.04
Pemerintah Integrasikan Data PBB, Pendapatan Daerah Dibidik Melonjak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.25
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPR Teken SEB Layanan BPHTB
Berita terkait
Wamendagri Bima Dorong Peran Pemda Diperkuat dalam Reforma Agraria
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 21.28
Wamendagri Bima Dorong Penguatan Peran Pemda dalam Reforma Agraria
kumparan · 7 September 2026 pukul 21.21
Pemerintah Satukan Data Tanah dan Pajak, NIB-NOP Wajib Dipadankan
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.00
Direktorat IDKD Perkuat Pemanfaatan Data Kependudukan demi Mendukung Pelayanan Daerah
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 14.58