Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR Teken SEB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB, Pendaftaran Tanah, serta Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan. SEB ini bertujuan memperkuat layanan BPHTB dan pertanahan, meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN, serta memberikan kepastian standar waktu dan mekanisme pelayanan.
Sebelumnya, integrasi data yang belum optimal dan kapasitas SDM yang tidak merata menyebabkan proses penerbitan BPHTB lambat, berdampak pada keluhan masyarakat dan terhambatnya pengurusan sertifikat. SEB menjadi payung hukum agar Bapenda berkoordinasi dengan perwakilan BPN di kabupaten/kota. Integrasi dan percepatan layanan diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam acara yang sama, disosialisasikan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang program perumahan rakyat, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Mendagri meminta Pemda aktif mengusulkan program tersebut; daerah yang tidak mengajukan akan kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan perumahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.11
Perkuat Pertanahan, Kemendagri & ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.35
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sepakat Perkuat Layanan Pertanahan
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.04
Pemerintah Integrasikan Data PBB, Pendapatan Daerah Dibidik Melonjak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.25
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPR Teken SEB Layanan BPHTB
Berita terkait
Dihadiri Ribuan Pengunjung, 250 Personel Gabungan Amankan Opening Brebes Expo 2026
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 23.49
Prabowo Minta Anggaran Ultah Daerah Dialihkan untuk Naikkan Gaji Guru
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 01.01
Mendagri Pantau 26 Daerah yang Bermasalah Terkait Pembiayaan PPPK
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.41
Tambahan Rp 18,9 Triliun Diguyur ke Pemda Biar Lancar Gaji Pegawai
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.54