Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Segera Atur PPN Perhiasan Emas, Siap-Siap, Ya!

Pemerintah akan menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan emas. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perlunya standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas bebas PPN bagi logam mulia dengan kadar 99%.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk logam mulia dengan kadar 99,99%. Rencana penyempurnaan regulasi ini telah didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto guna memberikan kemudahan bagi industri perhiasan melalui penyesuaian ambang batas kadar emas.

Berita terkait