Pemerintah Segera Atur PPN Perhiasan Emas, Siap-Siap, Ya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan emas. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perlunya standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas bebas PPN bagi logam mulia dengan kadar 99%.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk logam mulia dengan kadar 99,99%. Rencana penyempurnaan regulasi ini telah didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto guna memberikan kemudahan bagi industri perhiasan melalui penyesuaian ambang batas kadar emas.
Bagikan
Berita terkait
Ekonom: SPP-TDLN geser pungutan pajak ke jalur pembayaran dalam negeri
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 22.55
Industri Tekstil Bisa Bebas PPN Outsourcing, Restitusi Pajak Dipermudah
kumparan · 23 September 2026 pukul 18.30
Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN
Detik.com · 18 September 2026 pukul 18.51
RI Belum Bisa Pangkas Tarif PPN, Ini Alasan Purbaya
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 07.25