KPK Dorong Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR RI. Mekanisme ini memungkinkan negara untuk memperampas aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Setyo menyampaikan hal ini dalam diskusi dengan aliansi jurnalis di Jakarta pada 8 September. Menurutnya, mekanisme serupa sudah ada dalam UU Tipikor untuk kasus tersangka yang meninggal dunia atau melarikan diri, sehingga RUU perlu memperluas ruang lingkupnya. Kajian dari Biro Hukum KPK telah diserahkan sebagai bahan pembahasan RUU tersebut. DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. Pengesahan ini terkait dengan penyelesaian pembahasan UU KUHP dan KUHAP terlebih dahulu. Komisi III DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU ini pada akhir tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.51
Soal Usulan Nunggak Pajak Jadi Landasan Perampasan Aset, Purbaya Bilang Gini
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 10.44
KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 09.39
MAKI: KPK Dapat Menjemput Paksa Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Negara Melawan Korupsi
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 20.28
Ahok Siap Jadi Ketua KPK, Tapi Minta Koruptor Bisa Dihukum Mati
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 05.45
Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.27
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 09.30