Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dorong Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana

Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR RI. Mekanisme ini memungkinkan negara untuk memperampas aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Setyo menyampaikan hal ini dalam diskusi dengan aliansi jurnalis di Jakarta pada 8 September. Menurutnya, mekanisme serupa sudah ada dalam UU Tipikor untuk kasus tersangka yang meninggal dunia atau melarikan diri, sehingga RUU perlu memperluas ruang lingkupnya. Kajian dari Biro Hukum KPK telah diserahkan sebagai bahan pembahasan RUU tersebut. DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. Pengesahan ini terkait dengan penyelesaian pembahasan UU KUHP dan KUHAP terlebih dahulu. Komisi III DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU ini pada akhir tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait