Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemkab Badung Kasasi Sengketa Menara, MA Diminta Cermati Isi Kontrak 49 Titik

Mahkamah Agung (MA) diminta mencermati secara menyeluruh dasar hukum dan pelaksanaan kontrak kerja sama pembangunan menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam memeriksa permohonan kasasi sengketa tersebut. Pengamat hukum Andi Syafrani dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menilai majelis hakim kasasi perlu menguji aspek penerapan hukum, dasar kontrak, penambahan jumlah titik menara, hingga potensi dampaknya terhadap kepentingan ekonomi pemerintah daerah.

Salah satu persoalan penting yang perlu diperhatikan adalah perbedaan jumlah titik menara antara kesepakatan awal dengan realisasi yang ada. Kerja sama awal mencakup 49 titik menara, namun jumlah menara yang kemudian dibangun telah berkembang menjadi lebih dari 200 titik. Perbedaan ini dapat menjadi argumentasi hukum bagi Pemkab Badung dalam proses kasasi apabila terdapat persoalan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Menurut Andi, MA memiliki kewenangan untuk memeriksa penerapan hukum dalam perkara karena kasasi merupakan proses judex juris. Oleh karena itu, persoalan mengenai dasar hukum yang digunakan oleh pengadilan tingkat sebelumnya dapat menjadi salah satu argumentasi dalam permohonan kasasi. Jika dasar hukum putusan judex facti tidak jelas, hal ini bisa dijadikan argumentasi hukum untuk kasasi.

Berita terkait