Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Bali Bongkar Vila Ilegal di Hutan Pejarakan, Buleleng

Pemerintah Provinsi Bali membongkar sebuah vila ilegal yang berada di Areal Perhutanan Sosial, Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (12/9). Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Vila tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan, yang dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK tanggal 5 Juni 2020 dengan luas 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Bangunan vila ini tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan tidak memiliki izin-izin krusial seperti Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Penelitian Tata Kelola Landscape dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sebelumnya, Pemprov Bali telah memberikan tiga peringatan kepada pemilik bangunan, namun peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti. Koster menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, dan bangunan permanen dilarang di kawasan hutan tersebut. Selain itu, Koster mencurigai adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal, dan Pemprov Bali masih menimbang kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi. Setelah pembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali ditugaskan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai hutan sosial melalui penanaman kembali.

Berita terkait