Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5% hingga 30 September 2026

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan ini diberikan secara otomatis untuk mendorong kepatuhan pajak dan mendukung pendanaan program pelayanan publik serta pembangunan di Jakarta.

Wajib pajak yang membayar setelah batas waktu 30 September 2026 akan dikenakan sanksi administratif sebesar 1% per bulan. Selain pajak tahun 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan tahun 2021 hingga 2025 juga dapat mengakses kebijakan keringanan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

Untuk memudahkan proses, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti e-commerce dan internet banking. Masyarakat diimbau segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan menyelesaikan pembayaran lebih awal guna menghindari sanksi keterlambatan.

Berita terkait