Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5% hingga 30 September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320360/original/050853500_1786346834-Depositphotos_637767820_L.jpg)
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan ini diberikan secara otomatis untuk mendorong kepatuhan pajak dan mendukung pendanaan program pelayanan publik serta pembangunan di Jakarta.
Wajib pajak yang membayar setelah batas waktu 30 September 2026 akan dikenakan sanksi administratif sebesar 1% per bulan. Selain pajak tahun 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan tahun 2021 hingga 2025 juga dapat mengakses kebijakan keringanan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.
Untuk memudahkan proses, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti e-commerce dan internet banking. Masyarakat diimbau segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan menyelesaikan pembayaran lebih awal guna menghindari sanksi keterlambatan.
Bagikan
Berita terkait
Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026, Ada Keringanan 5%!
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.00
Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 10.08
Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021-2025 Bisa Dapat Keringanan 5%, Simak Ketentuannya
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 09.02
PBB-P2 2026 Jatuh Tempo Akhir September, Pemprov DKI Ingatkan Warga Segera Bayar
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 08.23