Kemenhut Beri Sanksi 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Beri Efek Jera
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa Kementeriannya telah memberikan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan terkait pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum menjadi prioritas utama menurut perintah Presiden, dengan pendekatan yang tidak diskriminatif. Selain sanksi administratif, kepolisian juga telah menetapkan 72 tersangka, baik individu maupun perusahaan, atas dugaan keterlibatan dalam kasus karhutla. Penanganan karhutla tidak hanya fokus pada penghapusan api, tetapi juga pemulihan ekosistem hutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 07.57
19 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Ditindak
VOI · 1 September 2026 pukul 07.10
Kerugian Lingkungan Karhutla Capai Rp5,3 Triliun
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 01.00
Polda Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Karhutla
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 10.55
Balai Pengelolaan Hutan Apresiasi Kesiapsiagaan BMH Cegah Karhutla Meluas
Berita terkait
Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 14.21
Tersangka Karhutla di Bareskrim Bertambah Jadi 89 Orang, Seluruhnya Perorangan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 11.30
Karhutla di Riau Lahap 904 hektare, Mayoritas Tersangka Disebut Bermotif Buka Lahan Sawit dan Holtikultura
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 22.43
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.47