26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi terkait dugaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembekuan ini merupakan sanksi administratif yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), namun tidak otomatis berarti perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan tiga tahap penegakan hukum: pembekuan izin, paksaan pemulihan lingkungan, dan potensi proses pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana korporasi. Proses ini akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.50
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.45
Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 18.20
Menhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
kumparan · 16 September 2026 pukul 17.08
Menhut Ungkap Tren Titik Karhutla Selalu Naik Tiap Weekend: Jangan 'Main Api'
Berita terkait
Kemenhut Tetapkan 2 Kakek Jadi Tersangka Karhutla di Jambi
kumparan · 10 September 2026 pukul 10.12
Kemenhut Segel Lokasi Karhutla di Kalbar yang Mulai Ditanami Sawit
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 05.55
Kemenhut Beri Sanksi 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Beri Efek Jera
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan usai Karhutla di Kalimantan: 1 Kena Pembekuan Izin
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 15.00