Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi terkait dugaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembekuan ini merupakan sanksi administratif yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), namun tidak otomatis berarti perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan tiga tahap penegakan hukum: pembekuan izin, paksaan pemulihan lingkungan, dan potensi proses pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana korporasi. Proses ini akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait