Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Anung Bantah Kebijakan PJJ dan WFH DKI Terkait Demo

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah spekulasi bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi ASN dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan untuk menghindari demonstrasi yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026. Pramono menegaskan kebijakan ini murni mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensegen) untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menindaklanjuti arahan pusat tanpa mempertanyakan latar belakang kebijakan tersebut.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 pada 15 Agustus 2026 yang memberikan opsi PJJ bagi sekolah negeri dan swasta pada 18 Agustus 2026. Kebijakan ini juga mencakup penyesuaian jam kerja ASN sesuai arahan Mensegen. Pramono menekankan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan demonstrasi yang direncanakan oleh BEM UI di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Sebagai bagian dari perayaan HUT ke-81 RI, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan tarif khusus Rp8 untuk KRL, Transjakarta, dan MRT. Pramono menegaskan kemerdekaan diisi dengan kerja nyata dalam upacara di Balai Kota Jakarta. Pemprov juga mendorong pemerataan dan bantuan untuk korban gempa NTT, serta menargetkan zero open dumping pada 2029 melalui gerakan pemilahan sampah.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait