Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Jabar Minta Daerah Aktif Benahi Desil Masyarakat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran nomor 8247/PW.04.02/ASDA EKBANG tertanggal 1 September 2026 yang memerintahkan 27 pemerintah daerah di Jawa Barat untuk melakukan pembaruan data sosial ekonomi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Surat edaran ini merujuk pada instruksi BPS Jawa Barat nomor B-3498/320000/HM.310/2026 tanggal 31 Agustus 2026 terkait pembaruan DTSEN untuk program bantuan pendidikan tinggi.

Tiga instruksi utama yang diberikan meliputi: pertama, percepatan sosialisasi hingga tingkat desa/kelurahan agar warga memahami prosedur pembaruan data mandiri melalui laman dtsen-form.bps.go.id; kedua, kepala desa dan lurah harus membantu warga yang ingin memutakhirkan data dengan menerbitkan surat keterangan sesuai kondisi faktual; ketiga, penguatan koordinasi antar kantor BPS dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan validasi data berjalan lancar.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menekankan pentingnya pelaksanaan serius terhadap instruksi ini guna memastikan keakuratan data sosial ekonomi warga se-Jawa Barat, sekaligus memberikan fasilitasi kepada masyarakat untuk memperbaiki data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait