Pemprov Jabar Minta Daerah Aktif Benahi Desil Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran nomor 8247/PW.04.02/ASDA EKBANG tertanggal 1 September 2026 yang memerintahkan 27 pemerintah daerah di Jawa Barat untuk melakukan pembaruan data sosial ekonomi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Surat edaran ini merujuk pada instruksi BPS Jawa Barat nomor B-3498/320000/HM.310/2026 tanggal 31 Agustus 2026 terkait pembaruan DTSEN untuk program bantuan pendidikan tinggi.
Tiga instruksi utama yang diberikan meliputi: pertama, percepatan sosialisasi hingga tingkat desa/kelurahan agar warga memahami prosedur pembaruan data mandiri melalui laman dtsen-form.bps.go.id; kedua, kepala desa dan lurah harus membantu warga yang ingin memutakhirkan data dengan menerbitkan surat keterangan sesuai kondisi faktual; ketiga, penguatan koordinasi antar kantor BPS dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan validasi data berjalan lancar.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menekankan pentingnya pelaksanaan serius terhadap instruksi ini guna memastikan keakuratan data sosial ekonomi warga se-Jawa Barat, sekaligus memberikan fasilitasi kepada masyarakat untuk memperbaiki data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.49
Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Ajukan Sanggahan ke BPS
Berita terkait
Kepala BPS Angkat Suara soal Penyesuaian Ulang Klasifikasi Desil
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 17.42
Purbaya Benahi DTSEN Setelah Desil 9-10 Dinilai Tak Tepat Sasaran
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 18.00
Purbaya Kejar Perbaikan Data Desil, Target Lebih Rapih di Tahun Depan
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 13.58
BPS Jelaskan Definisi, Manfaat, dan Cara Kerja DTSEN
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 12.33