Penampakan Uang Rp 13,2 T Menggunung di Kejagung, Bakal Diserahkan ke Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyerahkan uang senilai Rp 13,2 triliun kepada negara pada Jumat (10/4/2026). Dana tersebut berasal dari denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak tindak lanjut Satgas PKH. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan rencana kehadiran Presiden Prabowo Subianto.
Rincian dana terdiri dari denda kehutanan sebesar Rp 3,47 triliun, PNBP tindak pidana khusus Rp 1,53 triliun, dan pajak Satgas PKH Rp 8,22 triliun. Total keseluruhan dana yang masuk ke kas negara tercatat sebesar Rp 13.241.335.681.910,13. Uang tunai pecahan Rp 100 ribu tersebut dipajang dalam tumpukan besar di lokasi acara sebelum diserahkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 17.45
Prabowo Terima Uang Negara Rp 13,24 T Dari Kejagung Hasil Penertiban Hutan
Berita terkait
Prabowo Ultimatum Anak Buah: Tidak Mau Ikut Jalan yang Benar, Minggir
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 18.13
Rincian Penampakan Uang Rp13,2 T Diserahkan Satgas PKH ke Negara
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 17.47
Prabowo Puji Satgas PKH: Selamatkan Rp 52 Triliun dalam 2 Tahun
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 17.45
Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Setorkan Rp13,2 T Hasil Penindakan kepada Negara
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.38