Penebang Pohon di Bandung Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 3 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bandung menaikkan status kasus penebangan 10 pohon di Jalan Riau (depan lapangan padel) dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat. Wali Kota Bandung, Farhan, mengatakan proses penyelidikan sudah dimulai sejak 29 Juni 2026, namun setelah satu bulan pendalaman, kasus tersebut dieksekali karena ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Farhan menduga kuat pemotongan pohon berkaitan langsung dengan kepentingan usaha lapangan padel dan kafe di lokasi tersebut. Pihaknya sedang menyelidiki berbagai perizinan terkait, termasuk izin videotron di belakang gedung. Kasus ini ditindaklanjuti bukan hanya berdasarkan Perda, tetapi juga mendorong penegakan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Ancaman sanksi bagi perusahaan pelaku berupa pidana lebih dari 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Bagi perorangan, sanksi berupa denda Rp 10 juta dan kewajiban menanam 100 bibit pohon. Rapat koordinasi penanganan kasus akan digelar dalam waktu dekat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 17.53
Kecam Penebangan Pohon di Kota Bandung, Waka MPR Dukung Penegakan Hukum yang Tegas
Berita terkait
Cerita 5 Warga Bandung Didenda Rp 100 Juta Usai Tebang Pohon Sembarangan
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 11.03
Ini Aturan Tebang Pohon di Bandung, Sembarangan Bisa Didenda
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 10.55
10 Pohon Peneduh Raib di Bandung, Wali Kota Farhan Segel Lokasi Padel
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 10.20
Eddy Soeparno Soroti Penebangan Pohon Depan Lapangan padel Bandung, Tapi Batal Disegel
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.51