Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penebang Pohon di Bandung Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 3 M

Pemerintah Kota Bandung menaikkan status kasus penebangan 10 pohon di Jalan Riau (depan lapangan padel) dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat. Wali Kota Bandung, Farhan, mengatakan proses penyelidikan sudah dimulai sejak 29 Juni 2026, namun setelah satu bulan pendalaman, kasus tersebut dieksekali karena ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.

Farhan menduga kuat pemotongan pohon berkaitan langsung dengan kepentingan usaha lapangan padel dan kafe di lokasi tersebut. Pihaknya sedang menyelidiki berbagai perizinan terkait, termasuk izin videotron di belakang gedung. Kasus ini ditindaklanjuti bukan hanya berdasarkan Perda, tetapi juga mendorong penegakan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Ancaman sanksi bagi perusahaan pelaku berupa pidana lebih dari 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Bagi perorangan, sanksi berupa denda Rp 10 juta dan kewajiban menanam 100 bibit pohon. Rapat koordinasi penanganan kasus akan digelar dalam waktu dekat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait