Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Cerita 5 Warga Bandung Didenda Rp 100 Juta Usai Tebang Pohon Sembarangan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengonfirmasi telah mengidentifikasi pelaku penebangan pohon di Jl RE Martadinata yang diduga dilakukan untuk pembangunan lapangan padel. Pohon-pohon tersebut ditebang tanpa izin dan sisa batangnya sudah dicor untuk menghilangkan jejak, lalu diganti dengan tanaman kecil. Farhan memastikan kasus ini akan dipidanakan.

Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan denda total Rp 100 juta kepada lima warga yang nebang pohon sembarangan selama Januari hingga Juni 2026. Kepala Satpol PP Bambang Sukardi menjelaskan pelanggaran terjadi karena warga tidak mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), meskipun proses pengajuannya sebenarnya mudah.

Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar telah menerbitkan aturan perihal penebangan pohon liar dengan ancaman denda jutaan rupiah berdasarkan Perda yang berlaku. Bambang mengatakan Wali Kota sebenarnya sudah memberikan relaksasi kepada lurah, camat, dan warga yang ingin menertibkan pohon, asalkan mengikuti prosedur yang ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait