Penerbitan SEMA No 3/2026 Cegah Penyalahgunaan Praperadilan dan Beri Kepastian Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 untuk mengatur pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat praperadilan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana dan mencegah penyalahgunaan mekanisme praperadilan yang dapat menghambat atau menunda pemeriksaan perkara pokok.
Penerbitan SEMA ini dinilai penting oleh pemerhati hukum untuk menjaga agar praperadilan tidak digunakan berulang kali sebagai sarana penghalang proses peradilan. Menurut Edi Saputra Hasibuan, pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, kepastian mengenai kapan dan bagaimana perkara pokok dilimpahkan serta diperiksa saat terdapat praperadilan dapat mencegah ketidakpastian proses hukum.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga sejalan dengan aturan baru MA yang melarang pengajuan banding dan kasasi terhadap putusan bebas. Praperadilan tetap diakui sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, namun tidak boleh disalahgunakan untuk mengulur-ulang proses pemeriksaan pokok perkara.
Bagikan
Berita terkait
Soroti Pengetatan Praperadilan MA, Prof Henry Indraguna Bedah Dampaknya
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.27
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09