Soroti Pengetatan Praperadilan MA, Prof Henry Indraguna Bedah Dampaknya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperketat tata cara pelaksanaan praperadilan. Aturan baru ini menetapkan batas tegas terhadap penundaan sidang pokok perkara dan gugurnya permohonan praperadilan guna mencegah penanganan perkara pidana yang berlarut-larut dan menutup celah pembangkangan prosedur di pengadilan.
Dampak dari kebijatan ini dirasakan secara ganda. Di satu sisi, kepastian waktu proses hukum menjadi lebih terjamin sehingga mencegah taktik penguluran waktu. Namun, di sisi lain, ruang gerak tersangka untuk menguji keabsahan penetapan hukum berpotensi terbatasi jika pelimpahan berkas dilakukan secara tergesa-gasa.
Prof Dr Henry Indraguna menilai aturan ini penting untuk mencegah permohonan praperadilan yang tidak perlu dijadikan alat strategi penguluran waktu. Ia menyatakan bahwa langkah MA memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh sistem peradilan Indonesia. Prof Henry juga mengacu pada pemikiran filosofis Friedrich Karl von Savigny dari Universitas Berlin Jerman dalam menjelaskan pentingnya kebijatan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
Berita terkait
Penggeledahan & Penyitaan Aset Batal Demi Hukum Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.33
Pakar Sebut Keabsahan Penyidikan Febrie Adriansyah Terancam Bila Praperadilan Dikabulkan
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 10.46
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45
Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.54