Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Pengetatan Praperadilan MA, Prof Henry Indraguna Bedah Dampaknya

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperketat tata cara pelaksanaan praperadilan. Aturan baru ini menetapkan batas tegas terhadap penundaan sidang pokok perkara dan gugurnya permohonan praperadilan guna mencegah penanganan perkara pidana yang berlarut-larut dan menutup celah pembangkangan prosedur di pengadilan.

Dampak dari kebijatan ini dirasakan secara ganda. Di satu sisi, kepastian waktu proses hukum menjadi lebih terjamin sehingga mencegah taktik penguluran waktu. Namun, di sisi lain, ruang gerak tersangka untuk menguji keabsahan penetapan hukum berpotensi terbatasi jika pelimpahan berkas dilakukan secara tergesa-gasa.

Prof Dr Henry Indraguna menilai aturan ini penting untuk mencegah permohonan praperadilan yang tidak perlu dijadikan alat strategi penguluran waktu. Ia menyatakan bahwa langkah MA memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh sistem peradilan Indonesia. Prof Henry juga mengacu pada pemikiran filosofis Friedrich Karl von Savigny dari Universitas Berlin Jerman dalam menjelaskan pentingnya kebijatan ini.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait