Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Febrie Adriansyah Sebut 40 Aturan Dilanggar dalam Proses Hukum Kasus TPPU

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa terdapat 40 aturan yang diduga dilanggar oleh Kejaksaan dan Polri dalam proses hukum kasus dugaan TPPU terhadap kliennya. Temuan ini disampaikan dalam kesimpulan yang dikirimkan ke Hakim Tunggal Praperadilan pada sidang sah tidaknya penyitaan, Senin (24/8/2026). Kesimpulan tersebut didukung dengan dokumen, termasuk transkrip persidangan dari awal hingga akhir dan matriks pembuktian.

Dari 40 pelanggaran tersebut, meliputi berbagai ketentuan mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. Febri Diansyah menyatakan bahwa pelanggaran ini terjadi sejak proses awal di kepolisian hingga di kejaksaan, serta dalam presentasi bukti di persidangan.

Febri juga menekankan bahwa bu bukan sekadar laporan, tetapi didukung dengan analisis mendalam terhadap seluruh proses hukum yang telah berjalan. Sidang sah tidaknya penyitaan ini menjadi titik krusial untuk menilai validitas seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya.

Berita terkait