Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Kubu Polda Metro Jaya Hanya Serahkan Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan jilid 4 Roy Suryo di PN Jakarta Selatan berlangsung singkat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kubu Polda Metro Jaya sebagai Termohon hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat tanpa menghadirkan ahli atau saksi. Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan keputusan ini menguntungkan karena tidak ada ahli yang membantah dalil permohonan praperadilan sebelumnya. Hakim memutuskan menunda sidang kesimpulan hingga Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB. Dengan tidak hadirnya saksi dan ahli dari pihak proses hukum, Refly Harun menginterpretasikan ini sebagai bentuk tidakbantah yang diam-dami dari Kejaksaan dan Polda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 00.20
Panas Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Kesaksian Ahli Roy Suryo Terus-terusan Disela Jaksa
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.19
Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri-Kejagung Justru Perkuat Praperadilan
Berita terkait
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Pencekalan Roy Suryo
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 10.20
Fauzan Ohorella: Dugaan Ancaman Kepada Kapolri Alarm Serius, Negara Jangan Kalah dari Mafia Korupsi
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.04
Ambil Hikmah Penundaan Sidang Praperadilan Jilid 4, Roy Suryo: Bisa Membersamai Dokter Tifa
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.38
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36