Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polri

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah hadirkan empat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguatkan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keempat ahli yang dihadirkan adalah Prof. Rasji (Ahli Hukum Ketatanegaraan dan Administrasi), Nur Basuki dan Aris Setiawan (Ahli Tindak Pidana Korupsi), serta Mahfud Ali (Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang). Tim kuasa hukum menyatakan bahwa keempat ahli ini adalah guru besar dan doktor ilmu hukum dari empat universitas berbeda. Sidang ini dilanjutkan untuk membahas kepastian hukum penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, yang tidak diperiksa sebagai calon tersangka saat penyidikan Polri, serta pertanyaan apakah pencucian uang dapat ditetapkan tersangkannya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyelidikan tindak pidana asal terlebih dahulu. Tim hukum berharap keterangan ahli dapat memberikan penjelasan rinci dan membuka kasus tersebut secara transparan di pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait