Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri-Kejagung Justru Perkuat Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327972/original/010510400_1787131173-86061c71-cb15-44e1-b56c-c701d7788af6.jpg)
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan justru memperkuat dalil permohonan mereka. Febrie menyoroti bahwa penetapan sebagai tersangka oleh Polri tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka, yang diakui tidak ada pemeriksaan sebelum penetapan. Selain itu, dokumen elektronik yang digunakan sebagai bukti tidak pernah dijelaskan proses digital forensik dan autentikasinya, sekaligus tidak ada surat penetapan atau perintah pengadilan untuk penyitaan dari rumahnya. Febrie juga menyebut nomor surat penyitaan (2931) lebih awal dibanding nomor surat penyidikan (2932). Tim hukum akan menghadirkan 3-4 ahli untuk memperkuat argumentasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.44
Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.35
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Uji Prosedur Administrasi Sprindik
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.16
Kubu Febrie Soroti Urutan Surat Penyitaan Rumah Sentul, Nomornya Disebut Lebih Dulu dari Surat Penyidikan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 16.45
Polri Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penyitaan
Berita terkait
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.31
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Polri Respons Rencana Bupati Gowa Ajukan Praperadilan-Lapor Propam
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 00.00
Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 02.00