Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri-Kejagung Justru Perkuat Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan justru memperkuat dalil permohonan mereka. Febrie menyoroti bahwa penetapan sebagai tersangka oleh Polri tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka, yang diakui tidak ada pemeriksaan sebelum penetapan. Selain itu, dokumen elektronik yang digunakan sebagai bukti tidak pernah dijelaskan proses digital forensik dan autentikasinya, sekaligus tidak ada surat penetapan atau perintah pengadilan untuk penyitaan dari rumahnya. Febrie juga menyebut nomor surat penyitaan (2931) lebih awal dibanding nomor surat penyidikan (2932). Tim hukum akan menghadirkan 3-4 ahli untuk memperkuat argumentasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait