Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri-Kejagung Justru Perkuat Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327972/original/010510400_1787131173-86061c71-cb15-44e1-b56c-c701d7788af6.jpg)
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan justru memperkuat dalil permohonan mereka. Febrie menyoroti bahwa penetapan sebagai tersangka oleh Polri tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka, yang diakui tidak ada pemeriksaan sebelum penetapan. Selain itu, dokumen elektronik yang digunakan sebagai bukti tidak pernah dijelaskan proses digital forensik dan autentikasinya, sekaligus tidak ada surat penetapan atau perintah pengadilan untuk penyitaan dari rumahnya. Febrie juga menyebut nomor surat penyitaan (2931) lebih awal dibanding nomor surat penyidikan (2932). Tim hukum akan menghadirkan 3-4 ahli untuk memperkuat argumentasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.16
Kubu Febrie Soroti Urutan Surat Penyitaan Rumah Sentul, Nomornya Disebut Lebih Dulu dari Surat Penyidikan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 16.45
Polri Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penyitaan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 15.57
Polri: Pencekalan Febrie Adriansyah Demi Kepentingan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 14.45
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri Perkuat Permohonan Praperadilan
Berita terkait
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Polri Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.20
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Febrie Adriansyah Protes Tak Pernah Diperiksa, Polri: KUHAP Tak Kenal Calon Tersangka
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46