Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor Polri, dan Polda Metro Jaya. Gugatan ini terkait upaya paksa penetapan status tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Kejagung dan Polri menyatakan siap menghadapi gugatan, dengan alasan praperadilan adalah hak tersangka sesuai KUHAP.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut telah menemukan sembilan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini. Gugatan diajukan terpisah: terhadap Kejagung untuk penetapan tersangka dan penahanan, serta terhadap kepolisian untuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Febrie awalnya dijerat tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam kasus korupsi, yang dilimpahkan ke Kejagung. Kejagung kemudian mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan baru dan menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berlanjut dengan langkah hukum praperadilan dari pihak Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait