KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/9/2026), Plt. Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto menyampaikan bahwa penetapan Silmy Karim sebagai tersangka didasari lebih dari dua alat bukti yang sah. KPK menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan secara berurutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak KPK juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Silmy Karim telah dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka, dan bahwa penetapan tersebut telah diberitahukan kepadanya sesuai undang-undang. Selain itu, KPK menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan peraturan yang ada. Dengan demikian, KPK menilai tidak ada alasan yang cukup bagi hakim untuk menerima gugatan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 12.54
Silmy Karim Ajukan Praperadilan: Minta Batalkan Status Tersangka dan Bebas
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.39
KPK Jawab Praperadilan Silmy Karim: Dalilnya Keliru, Mohon Hakim Tolak
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.32
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
Berita terkait
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Silmy Karim
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 12.18
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda 1 Pekan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.26
KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda Sepekan
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 14.36