Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/9/2026), Plt. Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto menyampaikan bahwa penetapan Silmy Karim sebagai tersangka didasari lebih dari dua alat bukti yang sah. KPK menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan secara berurutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak KPK juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Silmy Karim telah dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka, dan bahwa penetapan tersebut telah diberitahukan kepadanya sesuai undang-undang. Selain itu, KPK menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan peraturan yang ada. Dengan demikian, KPK menilai tidak ada alasan yang cukup bagi hakim untuk menerima gugatan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait