Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Tipikor Mataram Vonis Bebas Ketua Komisi IV DPRD NTB

Pengadilan Tipikor Mataram memutuskan membebaskan Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, dari tuduhan gratifikasi. Hakim menyatakan tidak terbukti bahwa terdakwa memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis bebas ini disertai pemulihan hak terdakwa dan pengembalian uang bukti Rp450 juta kepada tiga orang anggota lainnya yang sebelumnya disita oleh jaksa. Jaksa sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan pemberian uang Rp450 juta sesuai Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Berita terkait