Pengadilan Tipikor Mataram Vonis Bebas Ketua Komisi IV DPRD NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor Mataram memutuskan membebaskan Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, dari tuduhan gratifikasi. Hakim menyatakan tidak terbukti bahwa terdakwa memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis bebas ini disertai pemulihan hak terdakwa dan pengembalian uang bukti Rp450 juta kepada tiga orang anggota lainnya yang sebelumnya disita oleh jaksa. Jaksa sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan pemberian uang Rp450 juta sesuai Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Bagikan
Berita terkait
Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.47
KPK Jerat Bupati Bolmut Tersangka: Pemerasan Rp 130 Juta, Gratifikasi Rp 11 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.23
Dedi Congor Bantah Jadi Stafsus BIN-Menko Polhukam, Kirim ID buat Lucu-lucuan
Detik.com · 18 September 2026 pukul 23.52
Pejabat Bea Cukai Ngaku Dendam ke Blueray tapi Terima Rp 1 M/Bulan, Jaksa Heran
Detik.com · 18 September 2026 pukul 17.44