Pengadilan Tipikor Mataram Vonis Bebas Ketua Komisi IV DPRD NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor Mataram memutuskan membebaskan Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, dari tuduhan gratifikasi. Hakim menyatakan tidak terbukti bahwa terdakwa memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis bebas ini disertai pemulihan hak terdakwa dan pengembalian uang bukti Rp450 juta kepada tiga orang anggota lainnya yang sebelumnya disita oleh jaksa. Jaksa sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan pemberian uang Rp450 juta sesuai Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Bagikan
Berita terkait
Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.21
Update dari KPK soal Pemberian Uang kepada Pejabat Kemenhut
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 07.15
Ekraf Mania Festival 2026 Perkuat Kolaborasi Pelaku Ekraf di NTB
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.27
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk BUMN, Menkum: Belum Dikaji Pemerintah
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.25