KPK Sita Rp 1 M & USD 49 Ribu dari ASN DJP di Kasus Pajak Banjarmasin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita uang Rp 1 miliar dan USD 49 ribu dari dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penyitaan ini bertujuan memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (fiskus), dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
Kasus bermula saat PT BKB mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai 2024 dengan nilai lebih bayar Rp 49,47 miliar. Mulyono meminta "uang apresiasi" agar restitusi senilai Rp 48,3 miliar dapat diproses. PT BKB kemudian menyerahkan Rp 1,5 miliar yang dibagi kepada Mulyono (Rp 800 juta), Dian Jaya (Rp 180 juta), dan Venzo (Rp 520 juta). KPK kini tengah mendalami proses pemeriksaan pajak dan menggeledah berbagai lokasi di Jawa Tengah serta Jawa Timur untuk mengumpulkan bukti elektronik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS di Kasus KPP Banjarmasin
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 15.57
KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Profil Yayat Sudrajat, Eks Anggota Polri yang Diduga Terseret Samarkan Aset Bupati Bekasi
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.56
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB Usai Geledah Kantor Bela Parahyangan
Berita terkait
KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 14.01
Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak, KPK Periksa Lima Saksi
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 12.03
Purbaya Buka Suara Soal Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
KPK Geledah Rumah Pegawai Pajak Malang, Sita Rp100 juta-1,3 Kg Emas
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.26