Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Rp 1 M & USD 49 Ribu dari ASN DJP di Kasus Pajak Banjarmasin

KPK menyita uang Rp 1 miliar dan USD 49 ribu dari dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penyitaan ini bertujuan memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (fiskus), dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti).

Kasus bermula saat PT BKB mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai 2024 dengan nilai lebih bayar Rp 49,47 miliar. Mulyono meminta "uang apresiasi" agar restitusi senilai Rp 48,3 miliar dapat diproses. PT BKB kemudian menyerahkan Rp 1,5 miliar yang dibagi kepada Mulyono (Rp 800 juta), Dian Jaya (Rp 180 juta), dan Venzo (Rp 520 juta). KPK kini tengah mendalami proses pemeriksaan pajak dan menggeledah berbagai lokasi di Jawa Tengah serta Jawa Timur untuk mengumpulkan bukti elektronik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait