Pengamat Sebut Kriminalisasi Berlebihan Berpengaruh pada Kepercayaan Investor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko menyoroti risiko kriminalisasi berlebihan terhadap sengketa transfer pricing yang berpotensi menurunkan kepercayaan investasi asing di tengah tekanan ekonomi Indonesia. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik legal dalam bisnis lintas negara, seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi seperti koreksi fiskal atau banding pajak, bukan langsung dikriminalisasi. Pidana khusus sebaiknya hanya diterapkan bila terdapat bukti jelas akan niat jahat, seperti pemalsuan dokumen atau manipulasi nilai transaksi.
Kasus PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung sebagai contoh penerapan hukum pidana terhadap dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing selama 2008–2025. Meski kasus ini mendukung upaya penutupan celah kebocoran penerimaan negara, Yanuar memperingatkan bahwa preseden serupa dapat menciptakan ketidakpastian hukum jika diterapkan secara tidak konsisten.
Menurutnya, pendekatan yang lebih proporsional meliputi penguatan instrumen preventif seperti Advance Pricing Agreement (APA), pembedaan yang jelas antara tax avoidance dan tax evasion, serta penggunaan bukti kuantitatif objektif. Investor jangka panjang dapat menerima koreksi pajak yang wajar, namun akan menghindari ketidakpastian hukum yang berpotensi mengancam stabilitas bisnis.
Bagikan
Berita terkait
Belasan Tahun Mengendap, Kejagung Akhirnya Seret Tersangka Kasus Transfer Pricing
JawaPos · 9 September 2026 pukul 08.45
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.05
Kejagung: PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.55
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 18.25