Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing. Kasus ini berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pasific Rayon, selama periode 2008 hingga 2025. Kejagung menyatakan bahwa PT TPL melakukan manipulasi terhadap HS Code, karakteristik, dan harga produk, sehingga produk yang seharusnya berupa dissolving pulp diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Selain PT TPL, Kejagung juga telah menetapkan dua ASN di Direktorat Jenderal Pajak, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 triliun. Penyidik Jampidsus Kejagung, yang dipimpin oleh Direktur Saiful Bahri Sirekar, menyatakan bahwa tindakan PT TPL merugikan negara secara signifikan melalui penghindaran pajak yang meluas selama lebih dari satu dekade.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait