Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan Toba Pulp Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa TPL melakukan under invoicing dengan mengubah kode HS produk pulp-nya dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk tersebut dijual kepada perusahaan di Macau dan Asia Pacific Rayon di dalam negeri. TPL juga dituduh tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan yang sesuai saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi. Selain itu, proses review dan telaah KKP serta LHP tidak dilakukan berdasarkan audit program yang telah disusun oleh negara. Akibatnya, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun. Dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu memuluskan praktik ini.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait