Pengamat Sosial Nilai Masyarakat Berhak Jadi Pengawas, Bukan Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, menyatakan bahwa protes dan unjuk rasa adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi seperti Indonesia. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap aksi massa di Citeureup, Kabupaten Bogor, yang mendesak penutupan PT Inti Tirta Sari Makmur, sebuah pabrik minuman beralkohol. Dalam aksi tersebut, Habib Bahar bin Smith menyampaikan ultimatum agar pabrik tersebut ditutup, lengkap dengan ancaman pembakaran jika tuntutan tidak dipenuhi.
Devie mengakui bahwa masyarakat berhak untuk marah, menolak, dan menyampaikan keberatan, termasuk menuntut pemeriksaan terhadap kebijakan atau praktik yang dianggap merugikan. Namun, ia menekankan bahwa substansi tuntutan dapat berubah makna jika disampaikan melalui cara yang menggunakan intimidasi. Menurutnya, aspirasi bertujuan untuk memengaruhi keputusan, sedangkan intimidasi bertujuan memaksa keputusan. Ketika ancaman kekerasan muncul, substansi tuntutan dapat tenggelam dan tidak lagi fokus pada isi pesan.
Menurut Devie, masyarakat memiliki berbagai saluran yang sah untuk melakukan kontrol sosial, seperti kritik, petisi, hingga boikot. Namun, ketika tuntutan berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan atau tindakan penghukaman secara langsung, hal tersebut sudah tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kontrol sosial yang sah. Ia menekankan pentingnya menjaga agar aspirasi tetap disampaikan melalui jalur yang damai dan konstektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Berita terkait
KAMMI Nyatakan Sikap Tolak Upaya Provokasi Pecah Belah Bangsa
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 20.55
Penetapan Tersangka Kematian Dokter Icha Diundur Akibat Gempa NTT
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.07
Mardiono soal RUU Pemilu: Dalam Demokrasi Tidak Boleh Monopoli
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.41
Soal Pidato Presiden, Anies Baswedan: Menggaungkan Semangat, Bukan Membangkitkan Emosi
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 21.30