Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Revisi UU Pemilu Harus Konsisten dengan Putusan MK dan Menjamin Kompetisi Politik yang Adil

Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas DPR perlu diawasi secara transparan karena dampaknya pada desain kompetisi politik dan penyelenggaraan pemilu mendatang. Deputi Direktur Pradipa Institute menekankan bahwa fokus utama bukan pada apakah UU Pemilu direvisi, tetapi pada bagaimana norma baru dirumuskan agar konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip demokrasi. Setiap perubahan harus diuji terhadap hak memilih dan dipilih, representasi politik, serta independensi penyelenggara pemilu.

Isu presidential threshold menjadi sorotan utama. Pada Januari 2025, MK menyatakan bahwa ketentuan 20% dukungan kursi DPR atau 25% suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum. MK menegaskan bahwa masalahnya bukan pada persentase ambangnya, tetapi pada rezim pembatasan presiden itu sendiri. Dampaknya meliputi kesempatan partai mengajukan kandidat, keberagaman pilihan pemilih, dan potensi dominasi koalisi partai besar.

Sementara itu, parliamentary threshold (ambang batas parlemen) juga perlu diperhatikan. MK sebelumnya memutuskan bahwa ambang batas 4% tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, sehingga harus diperbaiki untuk Pemilu 2029. Per Maret 2026, pembentuk UU masih belum menyelesaikan perubahan ini. Pertanyaan krusial adalah apakah desain baru mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas sistem kepartaian dan keterwakilan politik masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait