Pengasuh Ponpes Al-Hidayah Pati Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam 12 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengasuh Ponpes Al-Hidayah di Pati, MKA (48), ditetapkan tersangka pencabulan 8 kali terhadap santriwati. Dengan status pimpinan pesantren dan tokoh masyarakat, ia diancam 12 tahun penjara, dapat diperberat sebagian. Kasus ditindaklanjuti setelah laporan korban, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti. Ponpes saat ini kosong tanpa santri, Kemenag Pati memproses sanksi administratif, terbuka penutupan permanen jika terbukti. Bareskrim Polri juga gandeng Interpol untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry, tersangka pencabulan 5 korban.
Bagikan
Berita terkait
Bareskrim Tangkap Yuwanky, Bandar Narkoba Klub Malam Planet Batam
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.30
Bareskrim Polri Tangkap Basri Lewaimang Pengelola THM Planet Batam di Malaysia
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.09
Pengacara Apresiasi Polri, Harap Syekh Ahmad Al Misry Segera Dipulangkan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.12
Bareskrim Terkendala Pulangkan Buron Pencabulan Ahmad Al Misry ke RI
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.08