Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengedar Ribuan Tramadol dan Hexymer Dibekuk di Tangerang, Pemasok Diburu

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Polisi menangkap pria berinisial YG (23), warga Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (3/8/2026) pukul 14.30 WIB. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti yang disita berupa 970 butir tramadol, 948 butir hexymer, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit telepon genggam, dan potongan kardus.

Tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial A. Kepolisian masih memburu pemasok utama tersebut. Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar. Polisi mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta melaporkan peredaran obat ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait