Pengedar Ribuan Tramadol dan Hexymer Dibekuk di Tangerang, Pemasok Diburu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Polisi menangkap pria berinisial YG (23), warga Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (3/8/2026) pukul 14.30 WIB. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti yang disita berupa 970 butir tramadol, 948 butir hexymer, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit telepon genggam, dan potongan kardus.
Tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial A. Kepolisian masih memburu pemasok utama tersebut. Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar. Polisi mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta melaporkan peredaran obat ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 19.33
Pihak Sekolah di Jaksel Klarifikasi, Bunker Sudah Diperiksa Polisi
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 19.29
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Masih Diperiksa di Mabes Polri
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 18.45
Polisi Panggil Mantan Ketua Yayasan Terkait Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 18.17
Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bakal Diperiksa soal Ratusan Senjata
Berita terkait
Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus, Ribuan Hexymer-Tramadol Disita
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 15.30
Polrestro Bekasi Kota Bekuk 26 Tersangka Narkoba, Sita 35 Ribu Tramadol-Sinte
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.01
Polda Metro Tangkap 2 Kurir 3,4 Kg Ganja, Ada yang Masih Usia 15 Tahun
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.20
Polisi Cokok 2 Pengedar di Jakbar, Sita Ribuan Tramadol hingga Vape Narkoba
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.26