Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus, Ribuan Hexymer-Tramadol Disita

Polsek Neglasari membongkar peredaran obat keras ilegal di Kota Tangerang. Seorang pengedar berinisial AF (26) ditangkap di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, pada Kamis (6/8) malam. Penangkapan berawal dari informasi dugaan transaksi obat keras daftar G. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 750 butir Tramadol di dalam tas selempang hitam. Setelah pengembangan, ditemukan lagi 1.035 butir Hexymer di tempat tinggal AF. Total barang bukti yang disita mencapai 1.785 butir obat, satu unit ponsel Realme C75X, dan satu tas selempang. AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan dan proses hukum. Ia disangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih mendalami asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat. Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menegaskan peredaran obat keras tanpa izin harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama remaja. Ia juga mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dan tenaga medis, serta aktif melaporkan jika mengetahui praktik peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait