Penghuni Indekos di Surabaya Wajib Perbarui Alamat KTP, Data Bansos Jadi Alasan Utama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan warga yang tinggal di indekos atau rumah kontrak untuk memperbarui alamat administrasi kependudukan (adminduk) sesuai domisili saat ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Tujuannya adalah agar data kependudukan lebih akurat sehingga program bantuan pemerintah (bansos) dan pelayanan publik dapat tepat sasaran.
Kepala Dinkominfo Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi warga ber-KTP Surabaya yang belum memiliki rumah pribadi dan menetap di indekos atau kontrakan. Melalui pembaruan alamat, pemerintah dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan bantuan sesuai tempat tinggal yang sebenarnya.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mahasiswa dan pekerja musiman dari luar daerah. Mereka tetap tercatat sebagai Penduduk Non Permanen (PNP) dan tidak diwajibkan memindahkan alamat KTP. Pemindahan data dari luar daerah hanya diperbolehkan bagi yang memiliki rumah milik sendiri di Surabaya.
Bagikan
Berita terkait
Taufan Pawe: IKD Harus Mempermudah, Bukan Menghambat Penerima Bansos
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.30
Viral Remaja Petik Bunga di Taman Surabaya, DLH Ingatkan Pidana & Denda Rp5 Juta
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 11.36
Tak Sekadar Ritual, YBA Ajak Generasi Muda Memahami Makna Bakti dan Ksitigarbha Sutra
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.42
Kini Kita Hadirkan Kidswear Nuansa 1960-an di Soerabaia Fashion Trend 2026
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.22