Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penghuni Indekos di Surabaya Wajib Perbarui Alamat KTP, Data Bansos Jadi Alasan Utama

Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan warga yang tinggal di indekos atau rumah kontrak untuk memperbarui alamat administrasi kependudukan (adminduk) sesuai domisili saat ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Tujuannya adalah agar data kependudukan lebih akurat sehingga program bantuan pemerintah (bansos) dan pelayanan publik dapat tepat sasaran.

Kepala Dinkominfo Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi warga ber-KTP Surabaya yang belum memiliki rumah pribadi dan menetap di indekos atau kontrakan. Melalui pembaruan alamat, pemerintah dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan bantuan sesuai tempat tinggal yang sebenarnya.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mahasiswa dan pekerja musiman dari luar daerah. Mereka tetap tercatat sebagai Penduduk Non Permanen (PNP) dan tidak diwajibkan memindahkan alamat KTP. Pemindahan data dari luar daerah hanya diperbolehkan bagi yang memiliki rumah milik sendiri di Surabaya.

Berita terkait