Penghuni Indekos di Surabaya Wajib Perbarui Alamat KTP, Data Bansos Jadi Alasan Utama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan warga yang tinggal di indekos atau rumah kontrak untuk memperbarui alamat administrasi kependudukan (adminduk) sesuai domisili saat ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Tujuannya adalah agar data kependudukan lebih akurat sehingga program bantuan pemerintah (bansos) dan pelayanan publik dapat tepat sasaran.
Kepala Dinkominfo Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi warga ber-KTP Surabaya yang belum memiliki rumah pribadi dan menetap di indekos atau kontrakan. Melalui pembaruan alamat, pemerintah dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan bantuan sesuai tempat tinggal yang sebenarnya.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mahasiswa dan pekerja musiman dari luar daerah. Mereka tetap tercatat sebagai Penduduk Non Permanen (PNP) dan tidak diwajibkan memindahkan alamat KTP. Pemindahan data dari luar daerah hanya diperbolehkan bagi yang memiliki rumah milik sendiri di Surabaya.
Bagikan
Berita terkait
Pemkot-DPRD Surabaya Sepakat Desil Bukan Patokan Mutlak Bansos
Detik.com · 29 September 2026 pukul 12.59
Wajah Penerima Bansos Bakal Discan, Orang Kaya Dijamin Nggak Lolos
Detik.com · 25 September 2026 pukul 06.29
Anggota Komisi II Minta Pemberian Rekening WNI Diawali Benahi Data Dukcapil
kumparan · 10 September 2026 pukul 20.22
Dukcapil Kemendagri: Data Kependudukan Digital Kunci Bansos Tepat Sasaran
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 00.53