Penguatan Kelembagaan Desa, PABPDSI Dorong Kepastian Tunjangan BPD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) mendorong penetapan standar kesejahteraan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara nasional. Dalam audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Jakarta pada 16 September 2025, PP PABPDSI mengajukan dua usulan utama untuk Tahun Anggaran 2027: tunjangan minimal Rp1 juta dan alokasi operasional minimal 2% dari Dana Desa. Usulan didasarkan pada Pasal 62 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 16 Tahun 2026. Fery Radiansyah menegaskan bahwa BPD memiliki peran vital dalam menyepakati Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa, namun dukungan kesejahteraan dan dana operasional belum memadai. Banyak anggota BPD terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas kelembagaannya. Dudung Abdurachman menyambut baik aspirasi tersebut dan mendukung koordinasi lintas kementerian sebelum kebijakan Dana Desa TA 2027 disahkan.
Bagikan
Berita terkait
MenPAN RB Bakal Temui Menkeu Baru Bahas Gaji PNS Pindah ke Himbara
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.00
MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.28
Dana Desa Boleh Dipakai Bayar BPJS Ketenagakerjaan Warga
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 12.00
Mendes: Dana desa bisa digunakan untuk iuran BPJS TK pekerja rentan
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 09.41