Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Heboh Ekspor Nikel-Timah Disetop Gegara LTJ, Ini Keputusan Pemerintah

Pemerintah Indonesia memastikan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan mineral ikutan dalam komoditas lain. Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan mengatasi hambatan ekspor nikel, alumina, dan tembaga. Hasil koordinasi pada 27 Juli 2026 menjadi pedoman transisi bagi eksportir dan Bea Cukai.

Ekspor komoditas yang tertahan telah diizinkan sejak 1 Agustus 2026. PT Sucofindo menerbitkan 85 laporan surveyor yang tertunda, termasuk untuk alumina, tembaga, dan turunan nikel. Produk dengan unsur radioaktif alami tetap diekspor jika memenuhi syarat keselamatan.

Isu LTJ menyebabkan sekitar 120 kapal tertahan di pelabuhan. Industri nikel juga menghadapi kenaikan biaya sulfur dari US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton pada 2025 akibat geopolitik Timur Tengah, yang berdampak pada stabilitas ekonomi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait