Heboh Ekspor Nikel-Timah Disetop Gegara LTJ, Ini Keputusan Pemerintah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia memastikan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan mineral ikutan dalam komoditas lain. Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan mengatasi hambatan ekspor nikel, alumina, dan tembaga. Hasil koordinasi pada 27 Juli 2026 menjadi pedoman transisi bagi eksportir dan Bea Cukai.
Ekspor komoditas yang tertahan telah diizinkan sejak 1 Agustus 2026. PT Sucofindo menerbitkan 85 laporan surveyor yang tertunda, termasuk untuk alumina, tembaga, dan turunan nikel. Produk dengan unsur radioaktif alami tetap diekspor jika memenuhi syarat keselamatan.
Isu LTJ menyebabkan sekitar 120 kapal tertahan di pelabuhan. Industri nikel juga menghadapi kenaikan biaya sulfur dari US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton pada 2025 akibat geopolitik Timur Tengah, yang berdampak pada stabilitas ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.00
Bahlil: Indonesia Belum Punya Industri Logam Tanah Jarang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.30
Bahlil Buka Suara soal Eskpor Tertahan Karena Aturan Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.22
Pemerintah akan Perjelas Aturan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.10
Pemerintah akan Perjelas Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Berita terkait
Pengusaha Menjerit, Aktivitas Industri Nikel Terhambat Gara-Gara LTJ
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.17
Ekspor Nikel Cs Disetop, DPR Minta Pemerintah dan Aparat Rembuk Bareng!
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.05
Ekspor Nikel Cs Disetop Gegara LTJ, Pelaku Usaha Desak Ini
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.44
Ramai-Ramai Pengusaha Minta Pemerintah Buka Ekspor Nikel-Timah Cs
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.35