Pengusaha Tekstil Takut RUU Ini Getol Sanksi Pidana-Investor PMA Lari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengkhawatirkan dampak negatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap investasi asing di Indonesia. Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menyatakan bahwa ketentuan sanksi pidana yang diperluas dalam RUU dapat membuat investor asing enggan menanamkan modal di Tanah Air. Menurutnya, RUU ini tidak hanya berlaku bagi investor dalam negeri, tetapi juga perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). "Kalau mereka membaca undang-undangnya seperti ini, apakah mereka masih punya minat investasi di Indonesia? Belum tentu," ujarnya. Danang menambahkan, sektor padat karya seperti tekstil, sepatu, dan garmen akan menjadi yang paling cepat merasakan dampak jika RUU ini diterapkan, terutama mengingat tekanan geopolitik dan ketergantungan pada bahan baku impor yang masih tinggi.
API menyoroti perluasan sanksi pidana dalam RUU, yang mencakup 33 pasal dibandingkan hanya 6 pasal dalam UU No. 13/2003. Menurut Wakil Ketua Umum API, Ian Syarif, banyak ketentuan yang sebelumnya bersifat administratif berpotensi masuk ke ranah pidana. API mendorong penerapan prinsip ultimum remedio, di mana pidana menjadi upaya terakhir setelah mekanisme administratif dan penyelesaian hubungan industrial tidak efektif. "Pengusaha harus patuh. Tetapi jangan setiap kesalahan administratif langsung dibawa ke pidana," kata Ian. Selain itu, pembatasan alih daya atau outsourcing dalam draf RUU juga dinilai berisiko bagi ekosistem produksi industri tekstil yang saling terhubung.
Meskipun industri tekstil mencatat pertumbuhan produksi sekitar 3% pada semester II-2026, Danang pesimis terhadap prospek industri pada 2027 jika RUU ini diterapkan. Ia memperkirakan penerapan RUU akan menghambat investasi dan ekspansi, sehingga dalam 1-2 tahun ke depan sejumlah pabrik berpotensi kolaps. API berharap pembahasan RUU tetap mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
Bagikan
Berita terkait
Kata Pakar UGM Soal RUU Ketenagakerjaan: Sanksi Pidana Perlu, tetapi…
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 21.05
Pembatasan Bidang Outsourcing RUU Ketenagakerjaan Bisa Ganggu Bisnis Tekstil
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 20.50
Bos Tekstil Wanti-Wanti Nasib 3 Juta Angkatan Kerja Baru RI, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.20
Dasco Pimpin Rapat Baleg, RUU Ketenagakerjaan Disahkan Besok
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 21.31