Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dasco Pimpin Rapat Baleg, RUU Ketenagakerjaan Disahkan Besok

Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna dan sahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenegakerjaan Yassierli. Delapan fraksi di DPR sepakat untuk segera menyahkan RUU ini menjadi undang-undang.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mengatur hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, dan pengupahan. Wakil Ketua Komisi IX Putif Sari mengakui masih ada kekurangan dalam penyusunan RUU, namun Panitia Kerja telah berupaya secara maksimal selama beberapa hari termasuk melalui diskusi lewat dini hari.

RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/Puu-XXI/2023 yang memerintahkan DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan terpisah agar tidak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. MK menetapkan tenggat waktu akhir Oktober 2025 untuk penyahkanannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait