Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penjelasan Samsat Jabar Soal Pengesahan STNK Tetap Diperlukan Seusai Bayar PKB Online

Aplikasi digital seperti Sapawarga, melalui fitur Sambara, telah mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat. Meski demikian, sebagian wajib pajak masih mempertanyakan alasan di balik kewajiban melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara fisik ke kantor Samsat setelah pembayaran elektronik. Proses pelayanan Samsat merupakan kolaborasi tiga instansi: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengelola penerimaan pajak, Kepolisian (Ditlantas) yang berwenang atas legalitas serta registrasi kendaraan, dan PT Jasa Raharja yang mengelola sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Perbedaan kewenangan ini memengaruhi fitur teknis aplikasi pembayaran digital. Sapawarga didesain dengan fleksibilitas tinggi agar mudah diakses masyarakat, sehingga pembayaran tidak mensyaratkan verifikasi identitas ketat di awal, seperti pemindaian KTP atau face recognition. Desain ini memungkinkan pembayaran untuk kendaraan keluarga, kerabat, atau yang belum balik nama. Namun, karena tidak ada verifikasi identitas digital pemilik kendaraan di awal transaksi, aplikasi tidak dapat menerbitkan dokumen e-pengesahan secara otomatis, sehingga pengesahan STNK fisik masih diperlukan.

Berita terkait