Penumpang Korban Kapal Virgo Transport Berhak Melakukan Tuntutan Hukum
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapal Virgo Transport tenggelas, menyisakan korban meninggal dan hilang. Managemen Virgo Transport memberikan kompensasi Rp500 ribu per penumpang selamat dengan syarat tidak boleh mengajukan tuntutan hukum melalui surat penyataan tertulis bermaterai. Aksi korporasi dianggap tidak mencukupi kerugian materiil maupun immateriil penumpang. Menurut UU Pelayaran, UU Perlindungan Konsumen, dan KUH Perdata, hak penumpang tetap berhak untuk mengajukan tuntutan hukum meskipun sudah menerima kompensasi.
Bagikan
Berita terkait
Transaksi Digital Meledak, BI Minta Perlindungan Konsumen Makin Diperketat
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 08.00
BI Genjot Kolaborasi Lintas Negara untuk Perkuat Kepercayaan di Era Digital
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 21.15
Jangan Asal Tagih! OJK Tegaskan Pengguna Paylater dan Pinjol Punya Hak yang Sama
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 20.00
OJK Tegal perkuat perlindungan konsumen cegah penipuan digital
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 19.47