Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Penumpang Korban Kapal Virgo Transport Berhak Melakukan Tuntutan Hukum

Kapal Virgo Transport tenggelas, menyisakan korban meninggal dan hilang. Managemen Virgo Transport memberikan kompensasi Rp500 ribu per penumpang selamat dengan syarat tidak boleh mengajukan tuntutan hukum melalui surat penyataan tertulis bermaterai. Aksi korporasi dianggap tidak mencukupi kerugian materiil maupun immateriil penumpang. Menurut UU Pelayaran, UU Perlindungan Konsumen, dan KUH Perdata, hak penumpang tetap berhak untuk mengajukan tuntutan hukum meskipun sudah menerima kompensasi.

Berita terkait